Sejak terdeteksi pada penghujung tahun 2019, penyakit ISPA serupa pneumonia yang kemudian dinamakan COVID 19 oleh World Health Organization (WHO) telah menginfeksi setidaknya 3,76 juta orang di seluruh dunia (data dihimpun per 7 Mei 2020), dengan total 264.000 kematian dan 1.25 juta lainnya dinyatakan sembuh. Penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus SARS-Cov-2 ini menimbulkan gejala beragam pada penderitanya, umumnya demam, batuk kering, dan sesak napas yang muncul dua hingga 14 hari setelah penderita terpajan. Namun, seiring perkembangan waktu, ditemukan bahwa 80% penderita virus ini tidak menunjukkan gejala umum atau menjadi karier asimptomatik. Penderita, terutama karier virus tanpa gejala, selanjutnya berpotensi menyebarkan virus kepada masyarakat yang sehat melalui droplet yang dikeluarkan ketika penderita batuk atau bersin dan dihirup oleh orang lain. Masyarakat sehat yang berkontak langsung dengan penderita atau benda – benda yang terjangkiti virus juga dapat menjadi penderita apabila setelah terjadi kontak, mereka mengusap daerah wajah seperti mata dan mulut, memungkinkan virus masuk ke dalam tubuh.
Penyebaran virus yang luas dan cenderung tak terkendali ke seluruh dunia membuat WHO akhirnya mendeklarasikan COVID-19 sebagai pandemi global pada 11 Februari 2020. Senada dengan WHO, pemerintah nasional melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan penyebaran virus Covid-19 sebagai bencana skala nasional yang membuat pemerintah mengerahkan seluruh potensi, daya, dan upaya untuk menanggulanginya hingga selesai. Berbagai himbauan dan peraturan dibuat pemerintah untuk meminimalisasi penyebaran virus yang bersumber dari kontak antarmanusia, tak terkecuali di tempat kerja.
Secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Dalam surat edaran tersebut, terdapat dua poin utama, yakni pengupayaan pencegahan penyebran dan penanganan kasus terkait Covid 19 di lingkungan kerja, dan pelaksanaan perlindungan pengubahan bagi pekerja/ buruh terkait Pandemi Covid 19. Isi poin tersebut antara lain aturan untuk mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja. Sementara, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Sementara, di tingkat internasional, OSHA merekomendasikan cara pencegahan dan penanggulangan virus sebagai berikut :
Bagi pemilik kerja / perusahaan
- Mengembangkan rencana persiapan dan respons terhadap penyakit menular
Pembuatan rencana dimulai dengan mengidentifikasi sumber pajanan, cara terjadinya pajanan, dan seberapa besar peluang terjadinya pajanan virus di lingkungan kerja. Identifikasi pajanan dan besaran risiko menjadi awal untuk menentukan pengendalian risiko infeksi virus, salah satunya dengan menggunakan hierarki pengendalian risiko.
- Implementasi Langkah – Langkah pencegahan pajanan virus
Kebersihan diri adalah kunci yang dapat disosialisasikan perusahaan kepada pekerja untuk meminimalisasi pajanan virus, antara lain dengan:
-
- Mempromosikan cara mencuci tangan yang benar
- Mengizinkan atau bahkan mewajibkan pekerja yang sakit untuk berada atau bekerja dari rumah sampai kembali sehat
- Mensosialisasikan etika Ketika bersin atau batuk, seperti menutup mulut dengan lengan
- Menyediakan tisu, hand sanitizer, dan tempat sampah yang layak di tempat kerja
- Menerapkan peraturan kerja dari rumah atau jam kerja yang fleksibel bila memungkinkan atau peraturan lain yang meminimalisasi kontak antarmanusia di tempat kerja
Bagi pekerja
- Menjaga kebersihan tangan dan diri terutama setelah bersentuhan dengan orang – orang lain, memegang uang atau barang, dengan cara:
-
- Secara teratur mencuci tangan dengan sabun dan air selama kurang lebih 20 detik
- Apabila sabun dan air mengalir tidak tersedia, pakailah sabun cuci tangan yang mengandung setidaknya 60% alcohol
- Hindari menyentuh tangan, hidung atau mulut dengan tangan yang belum dicuci
- Hindari berkontak dekat dengan orang yang sedang sakit
- Apabila pekerja mengalami gejala – gejala yang dirasa mirip dengan infeksi Covid 19, disarankan untuk:
-
- Tetap berada di rumah
- Hubungi dokter
- Beritahu supervisor atau kolega di perusahaan
- Hindari bepergian dengan transportasi publik
Pandemi Covid-19 pada akhirnya membuat masyarakat, termasuk pekerja, lebih berhati – hati dan menjaga kebersihan diri. Perusahaan juga menjadi kunci untuk mensosialisasikan langkah pencegahan virus dan melindungi pekerjanya dari pajanan virus. Pada akhirnya, kerja sama antara berbagai elemen dalam mewujudkan masyarakat yang tertib dan berjarak selama pandemi diyakini mampu mempercepat proses penanggulangan dan pemulihan dampak penyebaran Covid – 19. Semoga, pandemi ini berakhir secepatnya, ya!
Referensi :
Hatta, Raden Trimutia. 2020. “Alasan WHO Tetapkan Virus Corona COVID-19 Sebagai Pandemi”. https://www.liputan6.com/global/read/4200134/alasan-who-tetapkan-virus-corona-covid-19-sebagai-pandemi#
Mahimbo, Abela. 2020. “Why Do Some People With COVID-19 Get Symptoms While Others Don’t?” https://www.sciencealert.com/why-do-some-people-with-coronavirus-get-symptoms-while-others-don-t
OSHA. 2020. Guidance on Preparing Workplaces for COVID-19
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
WHO. 2020. Rolling updates on coronavirus disease (COVID-19). https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/events-as-they-happen