Pandemi global Covid-19 tidak hanya berdampak besar pada turunnya derajat Kesehatan masyarakat dunia, namun juga pada bidang lain seperti ekonomi, pekerjaan, dan pola hidup masyarakat. Penyebaran virus yang cepat terutama melalui kontak antarmanusia membuat setiap orang berisiko terpajan virus dan memajani orang lain. Pada pekerja, besaran risiko infeksi Covid-19 bergantung pada jenis industri dan frekuensi kontak langsung dengan jarak < 2 meter dengan penderita atau suspect Covid-19.
Berdasarkan tingkat pajanan virus, Occupational Safety and health Administration (OSHA) mengklasifikasikan risiko pekerjaan sebagai berikut:
- Risiko Pajanan Rendah
Berisi pekerjaan yang tidak memerlukan kontak dengan orang – orang secara langsung, yakni :
-
- Pekerja remote (yang bekerja dari rumah selama pandemic)
- Pekerja kantor yang pekerjaannya tidak berkontak secara rtuin dengan kolega, pelanggan, atau masyarakat umum
- Pekerja manufaktur dan fasilitas industri yang tidak berkontak langsung dengan orang – orang
- Tenaga Kesehatan yang menyediakan hanya layanan telemedicine
- Supir truk jarak jauh
- Risiko Pajanan Sedang
Mencakup pekerjaan yang memungkinkan adanya kontak dekat ( < 2 meter) dengan orang – orang yang mungkin terkena tanpa gejala
-
- Pekerja yang bersentuhan secara rutin dengan masyarakat yang baru kembali dari negara – negara yang terjangkiti pandemi, seperti pekerja di bagian imigrasi
- Pekerja yang berkontak dengan masyarakat umum, seperti sekolah, lingkungan kerja dengan kepadatan tinggi,dan industri retail bervolume tinggi
- Risiko Pajanan Tinggi
Mencakup pekerjaan dengan potensi tinggi berkontak dengan orang – orang dengan gejala Covid 19, yakni:
-
- Petugas layanan Kesehatan dan staf pendukung yang telah berkontak dengan pasien positif atau terduga Covid 19
- Pekerja medis dalam bidang transportasi seperti supir ambulans yang memindahkan pasien terinfeksi ke dalam kendaraan
- Petugas pemakaman yang terlibat dalam mempersiapkan jenazah suspect atau positif Covid19 untuk dimakamkan atau dikremasi
- Riisko Pajanan Sangat Tinggi
-
- Tenaga Kesehatan (dokter, perawat, dokter gigi, paramedik, dan teknisi medis kegawatdaruratan) yang melakukan prosedur intubasi, pengambilan sampel, bronkoskopi yang berkontak dengan cairan tubuh pasien positif Covid-19
- Personil laboratium yang mengumpulkan dan mengelola spesimen dari suspect dan pasien terinfeksi Covid19
- Pekerja forensik yang melakukan otopsi terhadap jenazah pasien Covid 19 atau terduga Covid19
Apabila pekerja menjalankan tugas yang beragam dalam menjalani pekerjaan, risiko pajanan yang dihadapi pun dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan frekuensi dan dekatnya kontak antara pekerja dengan orang – orang terduga atau penderita Covid-19. Sebagai contoh, pekerja servis peralatan rumah yang ditugaskan dalam daerah zona merah penyebaran virus, maka risiko pajanannya menjadi tinggi. Faktor predisposisi seperti umur dan adanya penyakit lain yang diderita juga dapat mempengaruhi tingginya risiko pajanan bagi tiap individu pekerja. Semakin tinggi risiko pajanan, maka semakin besar upaya – upaya proteksi diri yang harus dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus.
Sebagai upaya – upaya dalam melindungi pekerja, diperlukan dukungan pemerintah dan perusahaan untuk menekan seminim mungkin risiko pajanan virus. Himbauan dan aturan telah dibuat, antara lain himbauan pemakaian masker di tempat umum, social distancing, bekerja dari rumah, hingga akhirnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dapat diadaptasi oleh pemerintah – pemerintah daerah. Dalam PSBB, perusahaan yang dibolehkan beroperasi hanya perusahaan – perusahaan dalam delapan sektor strategis, yakni Kesehatan, pangan, energi, layanan komunikasi dan media komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, ritel, serta industri strategis. Di luar itu, perusahaan diwajibkan untuk mengizinkan pekerjanya menjalankan tugas dari rumah masing – masing. Pekerja yang telah mengidap virus juga tetap diberikan hak – haknya melalui aturan yang dibuat, antara lain Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Tak dapat dipungkiri, berlangsungnya pandemi Covid-19 memaksa berbagai lapisan masyarakat untuk beradaptasi dengan dunia yang baru, dunia dengan minimnya kontak manusia. Berbagai tantangan pun harus dihadapi; bagi pekerja dan perusahaan, tantangannya ialah bagaimana tetap bertahan dan berproduksi optimal dengan seminim mungkin kontak. Apa pun pekerjaan pembaca, tetaplah menjaga kebersihan diri, semangat, dan produktivitas.
Referensi:
Hakim, Rakhmat Nur. 2020. “Kantor dan Pabrik Selain Sektor Strategis yang Buka Saat PSBB Terancam Pidana”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/13514031/kantor-dan-pabrik-selain-sektor-strategis-yang-buka-saat-psbb-terancam.
OSHA. 2020. “Hazard Recognition”. https://www.osha.gov/SLTC/covid-19/hazardrecognition.html#risk_classification