Pandemi Covid-19 membuat pemerintah menelurkan imbauan dan regulasi bekerja dari rumah atau work from home untuk menekan laju transmisi virus. Setelah bekerja dari rumah selama beberapa waktu (terhitung dari 20 Maret di provinsi DKI Jakarta), pekerja dan perusahaan dapat kembali melakukan aktivitas usaha di tempat kerja. Kendati demikian, adaptasi perubahan pola hidup dan kerja perlu diterapkan untuk meminimalisasi penularan Covid-19. Perubahan pola hidup ini kemudian diistilahkan sebagai New Normal, yang telah digencarkan di berbagai media sosial. Era baru ini mengundang perdebatan di tengah masyarakat karena Indonesia dirasa belum siap menghadapi new normal dengan kurva kasus Covid-19 yang masih terus menanjak. Akan tetapi, dengan adanya urgensi pemulihan ekonomi dan keberlangsungan usaha, pada akhirnya pemerintah tetap merealisasikan new normal dengan regulasi yang memuat berbagai protokol kesehatan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, new normal di tempat kerja terlihat melalui adanya protokol kesehatan, antara lain:
Bagi Pengelola Tempat Kerja
- Bagi perkantoran dan industri, pengelola diharapkan membuat kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19, termasuk di antaranya memperbaharui perkembangan informasi Covid-19 (salah satunya dapat diakses di http://infeksiemerging.kemenkes.go.id)
- Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah
- Pekerja harus diukur suhunya sebelum masuk kerja melalui thermogun. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Satu hari sebelum bekerja, pekerja juga melakukan self aassessment Risiko Covid 19 untuk memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19, begitu pun dengan tamu perusahaan
- Menyediakan fasilitas higiene, sanitasi, dan sarana cuci tangan di tempat kerja
- Menerapkan physical distancing dalam semua aktivitas kerja, minimal 1 meter antarpekerja pada setiap aktivitas kerja
- Sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19
Bagi pekerja
- Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat selama di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja, antara lain dengan memastikan diri dalam kondisi sehat ketika bepergian, menggunakan masker, dan meminimalisasi penggunaan transportasi umum
- Selama di tempat kerja, dihimbau untuk segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter, dan menerapkan pembatasan kontak lainnya
- Saat tiba di rumah, usahakan langsung membershikan diri sebelum bersentuhan dengan anggota keluarga, mencuci pakaian dan masker kain dengan deterjen. Untuk masker sekali pakai, robek dan basahi dengan desinfektan sebelum dibuang agar tidak mencari petugas pengelola sampah
- Meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit per hari, dan instirahat cukup
Guna mendukung upaya pemerintah dan pengelola tempat kerja dalam menekan laju penularan Covid-19, berbagai bentuk teknologi kini telah dikembangkan. Bentuk – bentuk teknologi mutakhir tersebut mencangkup kamera pendeteksi suhu tubuh, pemetaan kerumunan di suatu lokasi dengan metode geofencing, dan aplikasi pengolah data self-assessment risiko Covid-19. Integrasi teknologi ini mulai tersedia secara nasional, antara lain melalui Aplikasi Sehat yang dirilis oleh Safepedia Global Teknologi pada bulan Juni 2020. Dalam waktu singkat, pengguna aplikasi dapat mengetahui suhu tubuh harian, mengirimkan self-assessment, memantau lokasi di tempat kerja dengan densitas manusia tinggi, hingga memantau perkembangkan kasus positif Covid-19 secara aktual. Sungguh keren dan modern.
Regulasi pemerintah yang disokong oleh aplikasi teknologi secara realtime menjadi langkah yang sungguh positif dalam menghadapi new normal, bahkan mempercepat kembalinya situasi normal sebelum pandemi dimulai. Siap atau tidak, new normal, here we come!